Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Posisi

· 6 min read
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Terkait Tata Teknik Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Posisi

dapodikdepok.com

Halo Teman dekat, bersua kembali ya di Kanal yang serupa, dalam kesempatan ini admin akan share data terkini berkaitan dengan salinan Ketetapan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Study dan Technologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 terkait Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar Buat Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022. Akan halnya isi pada surat selebaran itu yaitu sebagaimana berikut :  BAB I

KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Ketetapan Menteri ini yang diartikan dengan: Sertifikat Pengajar yaitu bukti resmi sebagai pernyataan yang dikasih ke guru menjadi tenaga professional.
Program Pengajaran Jabatan Guru untuk Guru dalam Posisi yang setelah itu disebutkan Program PPG dalam Kedudukan yakni program pengajaran yang dipertunjukkan seusai program sarjana atau sarjana aplikasi buat Guru Dalam Kedudukan buat memperoleh Sertifikat Pengajar di pengajaran anak umur dini lajur pengajaran resmi, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.
Aparat Sipil Negara yang sesudah itu dipersingkat ASN ialah jabatan untuk karyawan negeri sipil dan karyawan pemerintahan dengan persetujuan kerja yang bekerja pada institusi pemerintahan.
Guru Dalam Posisi yakni Guru yang udah mengajarkan di grup pengajaran, baik yang digelar oleh pemerintahan pusat, pemda, atau warga pengelola pengajaran yang telah memiliki Kesepakatan Kerja atau Persetujuan Kerja Bersama-sama.
Instansi Pengajaran Tenaga Kependidikan yang seterusnya dipersingkat LPTK yaitu perguruan tinggi yang dikasih pekerjaan oleh pemerintahan buat melangsungkan program penyediaan guru pada pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta/atau pengajaran menengah dan buat melangsungkan dan meningkatkan pengetahuan kependidikan dan nonkependidikan.
Mahasiswa yaitu Guru Dalam Posisi peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Program Study yaitu kesatuan aktivitas pengajaran serta evaluasi yang miliki kurikulum serta model evaluasi khusus dalam sebuah type pengajaran akademis, pengajaran kedudukan, dan/atau pengajaran vokasi.
Guru ialah pengajar professional dengan pekerjaan inti mendidik, mendidik, membantu, arahkan, latih, menilainya, dan mempelajari peserta didik di pengajaran anak umur dini, pengajaran dasar, serta pengajaran menengah.
Grup Credit Semester yang setelah itu dipersingkat sks yakni ukuran waktu aktivitas belajar yang diberikan pada Mahasiswa perminggu per semester pada proses evaluasi lewat aneka macam evaluasi atau besarnya pernyataan atas sukses upaya Mahasiswa dalam mengikut kesibukan kurikuler dalam suatu Program Study.
Kementerian ialah kementerian yang mengadakan pekerjaan pemerintah di sektor pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, dan technologi.
Menteri yaitu menteri yang menggelar kepentingan pemerintah di bagian pengajaran, kebudayaan, ilmu dan pengetahuan, serta tehnologi.
Direktur Jenderal yakni direktur jenderal yang punya pekerjaan mengadakan pendefinisian dan implementasi aturan di bagian pemanduan guru, pengajar yang lain, dan tenaga kependidikan.
Dinas Pengajaran ialah dinas yang bertanggungjawab di sektor pengajaran di lokasi propinsi atau kabupaten/kota sama dengan wewenangnya.
Pasal 2

Sertifikasi mempunyai tujuan buat memberi pernyataan pada Guru Dalam Posisi jadi tenaga professional di grup pengajaran dalam pemenuhan kapabilitas pedagogik, individualitas, sosial, dan professional sesuai aturan

ketetapan perundang-undangan. Pasal 3

Sertifikasi pengajar untuk Guru Dalam Kedudukan ditunaikan lewat Program PPG dalam Kedudukan. Pasal 4 Guru Dalam Kedudukan seperti dikatakan dalam Pasal 3 adalah Guru Dalam Posisi yang diangkat s/d tahun 2025.
Guru Dalam Kedudukan sama dengan diartikan di ayat (1) terbagi dari:

a. Guru yang udah mempunyai sertifikat pengajaran Guru pendorong;

b. Guru yang udah ikuti pengajaran serta latihan karier Guru akan tetapi belum lulus uji tulis nasional atau tes kapabilitas akhir pengajaran dan latihan kedudukan Guru; dan

c. Guru yang belum miliki Sertifikat Pengajar yang tidak tergolong Guru sama dengan diterangkan dalam huruf a serta huruf b.
BAB II PERSYARATAN Pasal 5

Calon Mahasiswa harus penuhi prasyarat seperti berikut: - dengan status jadi Guru Dalam Kedudukan dan masih aktif menjalankan pekerjaan sebagai Guru sepanjang 3 (tiga) tahun terakhir;
- miliki kwalifikasi akademis Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV);
- punya Nomor Unik Pengajar dan Tenaga Kependidikan; d. berumur tertinggi 58 (lima puluh delapan) tahun di tahun berkenaan;
- sehat jasmani serta rohani;
- bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya;
- bersikap baik; serta
- tercatat di struktur data primer pengajaran Kementerian.
BAB III

PENYELENGGARAAN PROGRAM PPG DALAM JABATAN Sisi Kesatu Umum Pasal 6

Program PPG dalam Posisi digelar dengan tingkatan seperti berikut: penentuan jumlah Mahasiswa;


publikasi Program PPG dalam Kedudukan;
pendapatan calon Mahasiswa; dan
realisasi Program PPG dalam Kedudukan.
Sisi Ke-2

Penentuan Jumlah Mahasiswa

Pasal 7 Pengesahan jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 6 huruf a secara nasional dikerjakan oleh Menteri tiap-tiap tahun.
Menteri dalam memutuskan jumlah Mahasiswa sebagai halnya diterangkan pada ayat (1) bisa mewakilkan kuasa ke Direktur Jenderal.
Sisi Ke-3

Publikasi Program PPG dalam Kedudukan Pasal 8 Pemasyarakatan Program PPG dalam Kedudukan seperti diartikan dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan untuk memberitahukan penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan lewat wadah electronic dan nonelektronik.
Data penyelenggaraan Program PPG dalam Kedudukan sebagai halnya dikatakan di ayat (1) termasuk:

a. jumlah Mahasiswa sebagai halnya diartikan dalam Pasal 7;

b. tata teknik registrasi; serta

c. sistem penyelenggaraan Program PPG dalam Posisi.
Publikasi sama dengan diterangkan pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Direktorat Jenderal terhadap:

1. Dinas Pengajaran; serta

2. LPTK yang diputuskan selaku pelaksana Program PPG dalam Kedudukan; dan

b. Dinas Pengajaran ke grup pengajaran sesuai sama wewenangnya.
Sisi Ke-4

Pendapatan Calon Mahasiswa

Pasal 9

Pendapatan calon Mahasiswa sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 6 huruf c dijalankan lewat tahap sebagaimana berikut:

a. registrasi;

b. penyeleksian; dan

c. pemberitahuan. Pasal 10

Calon Mahasiswa melaksanakan register seperti dikatakan dalam Pasal 9 huruf a lewat situs sah Kementerian. Pasal 11 Calon Mahasiswa ikuti saringan sebagai halnya diartikan dalam Pasal 9 huruf b dengan bagian:

a. penyeleksian administrasi; dan

b. penyaringan akademis.
Penyeleksian sebagai halnya diterangkan di ayat (1) dijalankan oleh team penyeleksian nasional yang dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.
Penyaringan administrasi seperti diterangkan di ayat (1) huruf a dijalankan lewat konfirmasi dan validasi document administrasi selaku pemenuhan prasyarat menjadi calon Mahasiswa.
Penyeleksian akademis seperti diterangkan pada ayat (1) huruf b dikerjakan lewat test akademis berbasiskan pc yang ditunaikan secara online serta/atau luar jaringan.
Pasal 12

Saringan akademis sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dieksepsikan untuk Guru Dalam Posisi sama dengan dikatakan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b. Pasal 13 Pemberitahuan hasil penyeleksian calon Mahasiswa sebagai halnya diterangkan dalam Pasal 9 huruf c dijalankan dengan cara bertahap berikut ini:

a. pemberitahuan hasil penyaringan administrasi; dan

b. pemberitahuan hasil saringan akademis.
Informasi seperti diartikan di ayat (1) dikatakan oleh Direktorat Jenderal lewat web sah Kementerian.
Pasal 14 Untuk calon Mahasiswa yang dikatakan lulus penyeleksian dalam informasi sebagai halnya dikatakan dalam Pasal 13 sebagai peserta Program PPG dalam Kedudukan.
Kesertaan calon Mahasiswa selaku Peserta Program PPG dalam Kedudukan seperti diterangkan di ayat (1) dalam tiap Program PPG diputuskan menurut pemastian jumlah Mahasiswa oleh Menteri seperti diartikan dalam Pasal 7.
Penetapan keterlibatan calon Mahasiswa seperti diartikan di ayat (2) dengan memperhitungkan syarat-syarat:

a. zaman kerja yang sangat lama;

b. umur paling tinggi;

c. grup pengajaran asal dari wilayah khusus; serta

d. pencapaian nilai hasil penyeleksian tertinggi.
Buat calon Mahasiswa yang sudah lulus saringan berdasar alasan sebagai halnya diartikan di ayat (3) diputuskan selaku Mahasiswa PPG sesuai sama penentuan jumlah Mahasiswa yang dikukuhkan oleh Menteri tiap tahun sama dengan diartikan dalam Pasal 7.
BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31

Di saat Ketentuan Menteri ini mulai berlakunya, calon Mahasiswa yang udah ditetapkan lulus penyaringan administrasi babak I, penyaringan kebolehan akademis, dan penyeleksian administrasi tahapan II berdasar pada Ketentuan Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 mengenai Tata Trik Mendapat Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Posisi (Informasi Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), selalu bisa mengikut Program PPG dalam Posisi seperti dikatakan dalam Ketentuan Menteri ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 32

Di saat Aturan Menteri ini mulainya berlaku: saran tekhnis penerapan Ketetapan Menteri Pengajaran serta Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Langkah Mendapatkan Sertifikat Pengajar untuk Guru dalam Kedudukan (Kabar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditetapkan tetap masih berlaku sejauh tidak berseberangan serta belum ditukar berdasar keputusan dalam Ketentuan Menteri ini; serta
Aturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 perihal Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar buat Guru dalam Posisi (Info Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), ditarik dan ditetapkan tidak berlaku.
Buat info serta file lengkapnya berkaitan dengan salinan Ketentuan Menteri Pengajaran, Kebudayaan, Study serta Tehnologi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2022 perihal Tata Langkah Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Jabata yang diluncurkan di tanggal 26 September 2022 bisa kalian download di sini : Click Di tempat ini Demikianlah info yang bisa kami berikan, mudah-mudahan berguna. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

H4 Kamu Telah Lihat Video Terkini Berikut di bawah ini?: /H4

Tags Termashyur /H4

#ppg-prajab#ppg-daljab#ppg-2022#ppg-kemenag#permendikbudristek#surat-edaran Sharing Data Terakhir 1
Apa benar SSCASN Buat Registrasi PPPK Guru, Tekhnis dan Kesehatan Tahun 2022 dibuka Ini hari 05 Oktober 2022? Ini Keterangan BKN 05 Okt 2022


2
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Perihal Tata Teknik Mendapat Sertifikat Pengajar Untuk Guru Dalam Kedudukan 05 Okt 2022


3
Aduh! Ini Daftar 32 Institusi Yang Tak Lakukan Pencatatan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2022! Yok Periksa Wilayahmu! 05 Okt 2022


4
Up-date RKAS : Launching Terapan Ide Pekerjaan Serta Biaya Sekolah (Arkas) Kemendikbudristek Versus 3.4 04 Okt 2022


5
Tulis! Tak boleh Hingga sampai Terlambat Ini Cut-off atau Batasan Waktu Data EMIS Untuk Peruntukan BOS Tahun 2023 04 Okt 2022



Kabar Tren 1
Daftar Nama Tenaga Honorer Yang Masuk Ke Dalam Database Terapan Pendokumtasian Non ASN BKN 242,200


2
100 Bab Latihan serta Kunci Jawaban Penyiapan Pretest PPG Tahun 2022 212,550


3
Surat Selebaran Pernyataan Implementasi Evaluasi Validasi Kapabilitas Tekhnis Kedudukan Fungsional Pengawas Sekolah Tahun 2022 105,177


4
Atribut dan Busana/Seragam Dinas PNS serta PPPK Guru Tahun 2021 89,047


5
Surat Selebaran Menteri PANRB Terkait Pendaftaran Tenaga Honorer (Non ASN) Dilingkungan Lembaga Pemerintahan 80,229